Postingan

Peraturan & Undang-undang BUMDES

  Berikut ringkasan ketentuan undang‑undang / regulasi yang mengatur BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) — yang juga berlaku di Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga — beserta poin pentingnya: --- Landasan Hukum Utama 1. Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa BUMDES disebut dalam Pasal 87 sampai Pasal 90 UU Desa sebagai badan usaha yang modalnya seluruhnya atau sebagian besar milik desa, untuk mengelola aset, jasa, usaha lainnya guna “sebesar‑besarnya kesejahteraan masyarakat desa”.  Pendirian BUMDES harus melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).  Pengelolaan BUMDES diharapkan dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan gotong‑royong.  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (seksinya mengatur pelaksanaan UU Desa) Menjelaskan lebih teknis tentang pengelolaan BUMDES, struktur organisasi, pertanggungjawaban, dan modal.  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES (PP BUMDesa) Merupakan implem...

Pengertian BUMDES Dan Sumber Keuangan Bumdes

Gambar
  Pengertian BUMDES Perlu kita ketahui bahwa dalam sebuah Badan usaha milik desa atau kerap kali dikatakan dengan BUMDes ialah suatu instansi usaha yang dimiliki desa dan diatur oleh masyarakat dan pemerintah desa setempat. Artinya BUMDes berada dalam kepemilikan pemerintah desa, baik dalam segi berdirinya, permodalan, pelaksanaan, dan keuntungan yang didapatkan dibawah lindungan desa. Menurut Pasal 1 Angka (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha dengan sebagian besar atau seluruh permodalan atas milik suatu desa dengan cara menyertakan dengan cara langsung dengan bersumber dari potensi desa yang telah terpisahkan yang digunakan dengan tujuan untuk jasa pelayanan, pengelolaan aset, serta usaha-usaha yang lain dengan tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. A. BUMDes adalah sebuah badan usaha dengan dibangun serta kepemilikan suatu desa yang perannya diharapkan mampu dalam membantu serta mengupayakan masyarakat dalam p...

Visi-Misi BUMDES BINA SEJAHTERA MARIBAYA

  Visi-Misi BUMDES BINA SEJAHTERA MARIBAYA  🎥 Selamat datang di Channel BLOGSPOT Resmi BUMDES BINA SEJAHTERA MARIBAYA 🌱 Channel ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa BINA SEJAHTERA MARIBAYA,sebagai media informasi, promosi, dan edukasi seputar kegiatan usaha dan pembangunan desa. 📌 Apa yang bisa Anda temukan di sini? 1).Dokumentasi kegiatan dan program desa 2).Promosi produk-produk unggulan BUMDES  3).Edukasi dan pelatihan untuk masyarakat desa 4).Cerita sukses pelaku usaha lokal 5).Wisata desa & potensi lokal lainnya 💡 Visi kami: Membangun kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan usaha yang transparan, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal. 🤝 Dukung kami dengan subscribe, like, dan share video kami agar desa kita makin dikenal luas!  📌 BUMDES BINA SEJAHTERA MARIBAYA, KARANGANYAR, PURBALINGGA, JAWA TENGAH