Pengertian BUMDES Dan Sumber Keuangan Bumdes
Pengertian BUMDES
Perlu kita ketahui bahwa dalam sebuah Badan usaha milik
desa atau kerap kali dikatakan dengan BUMDes ialah suatu
instansi usaha yang dimiliki desa dan diatur oleh masyarakat dan
pemerintah desa setempat. Artinya BUMDes berada dalam
kepemilikan pemerintah desa, baik dalam segi berdirinya,
permodalan, pelaksanaan, dan keuntungan yang didapatkan
dibawah lindungan desa.
Menurut Pasal 1 Angka (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha
dengan sebagian besar atau seluruh permodalan atas milik suatu
desa dengan cara menyertakan dengan cara langsung dengan
bersumber dari potensi desa yang telah terpisahkan yang
digunakan dengan tujuan untuk jasa pelayanan, pengelolaan aset,
serta usaha-usaha yang lain dengan tujuan sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat desa.
A. BUMDes adalah sebuah badan usaha dengan dibangun serta
kepemilikan suatu desa yang perannya diharapkan mampu dalam
membantu serta mengupayakan masyarakat dalam pemenuhan
kebutuhan setiap harinya, menambah wawasan masyarakat desa,
serta menjadi peluang usaha ataupun lapangan pekerjaan.
Dengan pendirian BUMDes pada suatu desa diharapkan
mampu dalam mengupayakan, memperkuat dan meningkatkan
perekonomian di kawasan perdesaan atas kebutuhan dan
pengoptimalan energi suatu desa.
B. Sejarah BUMDES
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah wujud badan
usaha dengan melindungi dari berlangsungnya kegiatan usaha-
usaha milik desa, baik itu telah berdasarkan badan hukum maupun belum berdasarkan hukum. Sejarah awal mula perintisan
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan suatu wujud
amanah UU Desa No. 6 Tahun 2014 dengan harapan yaitu
mengembangkan dan melestarikan aset agar kemandirian
perekonomian di kawasan perdesaan tercapai.
Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa saja
dilaksanakan oleh tiap-tiap Pemerintah Desa. Namun dalam
pendiriannya tersebut bahwa BUMDes berdiri dari prakarsa
masyarakat desa yang mendasarkan dari pada potensi-potensi
yang dapat dikembangkan, ditingkatkan atau pengoptimalan
dengan cara yaitu penggunaan sumber daya asli serta lokal dan
terdapatnya permintaan pasar.
BUMDes merupakan sebagai tempat untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat desa dengan hal berupaya menampung
seluruh kegiatan perekonomian masyarakat berdasarkan potensi
suatu desa.
C. Tujuan BUMDES
Suatu tujuan dari didirikan BUMDes adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan pendapatan desa.
- Memaksimalkan perekonomian desa.
- Memaksimalkan pengolahan potensi sumber daya alam demi
- pemenuhan kebutuhan masyarakat setempat.
- Sebagai cara pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dikawasan
- perdesaan.
Pendirian serta penata kelolaan Badan Usaha milik Desa ialah
sesuatu wujud atas penata kelolaan ekonomi produktif desa
yang diwujudkan dengan cara emansipasif, transparansi,
parsipatif, kooperatif, sustainable, dan akuntabel. Dengan hal
ini perlu berupaya dengan serius dalam menjalankan
pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan harapan mampu
beroperasional secara mandiri, aktif, profesional, efektif, dan
efesien untuk demi ketercapaian sebuah tujuan dari BUMDes.
Pemenuhan kebutuhan masyarakat yang bersifat produktif
dan konsumtif dapat dituangkan dalam pendistribusian
barang dan jasa yang pengelolaan langsung oleh masyarakat dan pemerintah desa. Selain itu, berdirinya suatu BUMDes
diharapkan mampu dalam memberi pelayanan kepada pihak
luar atau non anggota dengan tetap memperhatikan
pelayanan dan harga yang sudah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan standar pasar.
D. Filosofi dan Dasar Hukum BUMDes
a. Filosofi BUMDes
Bumdes terlahir dari kedaulatan desa untuk mengelola
sumberdaya ekonomi. Bumdes adalah anak kandung dari
pemerintah desa dalam melahirkan fungsi dan peranny dalam
memberikan setinggi-tingginya kesejahteraan masyarakat.
Bumdes yang profesional tercipta dari Pemerintah Desa yang
bersih, baik dan transparan. Dengan penyertaan modal yang
bersumber dari potensi desa yang telah dipisahkan sebagai
pengelolaan jasa pelayanan, mengelola aset dan usaha-usaha
lainnya.
Adapun filosofi keberadaan BUMDes didalam masyarakat
desa adalah sebagai berikut (Syncore, 2017) :
1. Pertama, BUMDes merupakan badan usaha tetapi
didirikannya BUMdes ini bukan hanya untuk
mendapatkan keuntungan sebagaimana badan usaha
lainnya, tetapi sebagai muatan dalam pemberdayaan
dan pelayanan kepada masyarakat dalam menggerakkan
perekonomian desa.
2. Kedua, BUMDes pada suatu desa tidak akan ambil alih
kegiatan ekonomi yang sudah dan sedang dijalankan oleh
masyarakat, akan tetapi menciptakan hal-hal baru, dengan
tercipta nilai tambah dan mensinergikan aktivitas
ekonomi yang sudah ada dan terlebih dahulu dijalankan
oleh masyarakat.
3. Ketiga, BUMDes sebagai bentuk Social Enterprise, yaitu
lembaga bisnisyang berdiri sebagai penyelesaian masalah-
masalah sosial, dengan cara mewujudkan nilai tambah
(Creating Value), mengelola aset dan potensi (Managing Value), dan memberikan manfaat sebanyak-banyaknya
untuk masyarakat (Distributing Value).
Filososfi selanjutnya bahwa BUMDes adalah hasil kekayaan
desa yang dipisahkan. Meskipun BUMDes dibentuknoleh desa
dan sebagian besar hingga keseluruhan modalnya merupakan
milik desa, namun pengurus BUMDes memiliki teritorial
tersendiri yang bersifat otonom. Oleh karena itu pengurus
BUMDes mempunyai kewenangan penuh dalam pengelolaan
BUMDes.
b. Dasar Hukum BUMDes
Upaya pemerintah dalam pengembangan BUMDes
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang
mengantur desa. Pendirian BUMDes diatur didalam UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan
Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan
perundang-undangan diatas guna diketahuinya peraturan
perundang-undangan dan situasi hukum mengenai materi
atau substansi yang akan diatur. Kajian ini yang akan
mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan
perundang-undangan demi memuat peraturan desa agar tidak
adanya peraturan yang berbenturan.
Peraturan tentang pendirian BUMDes dimuat pada beberapa
kebijakan perundang-undangan sebagai berikut :
3
a. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 132 sampai Pasal 142.
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal
87 sampai Pasal 90.
c. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
keputusan Musyawarah Desa Pasal 88 sampai pasal 89.
d. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
Tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan
pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
E. Pendirian BUMDes
Pendirian BUMDes merupakan sebuah upaya bersama
dimana masyarakat dan pemerintah desa bersama-sama
mempunyai tujuan yang sama yaitu mengembangkan potensi
ekonomi desa agar BUMDes mampu memberikan kontribusi dan
kesejahteraan kepada masyarakat desa. Pendirian BUMDes
tentunya harus dipersiapkan dengan berencakan dan terarah
untuk kedepannya supaya tidak timbulnya suatu masalah pada
masa berikutnya atau di masa mendatang.
Dengan hal demikian, hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam
pendirian BUMDes berdasarkan Pusat Kajian Dinamika Sistem
Pembangunan (2007) adalah antara lain :
1. Menentukan Visi dan Misi Badan Usaha Milik Desa.
2. Menentukan bidang usaha yang akan dijalankan.
3. Membentuk struktur organisasi dan penguraian peran dari
setiap pekerjaan. Pada hal ini artinya suatu hal yang lebih
dipentingkan karena BUMDes merupakan sebuah organisasi.
Dengan adanya pembentukan struktur organisasi ini maka
akan diketahui hubungan kerja antar pengurus dibidang apa
saja yang dimuat dalam menjalankan BUMDes.
4. Melaksanakan open rekruitmen untuk menentukan siapa saja
yang akan menjalankan BUMDes, dengan kriteria atau syarat
yang telah diatur dan melalui musyawarah bersama Dewan
Komisaris.
5. Pembentukan aturan kerjasama dan kesepakatan kepada pihak
lain atau pihak ketiga. Hal ini dilakukan bersama Dewan Komisaris BUMDes untuk mempersiapkan apabila pada
BUMDes akan menjalankan bidang usaha yang berkaitan
dengan simpan pinjam dan jual beli.
6. Penyusunan AD/ART BUMDes. Penyusunan ini dilakukan agar
bisa menjadi penghantar sesuai dengan aturan tata kelola
BUMDes. Selain itu pengurus BUMDes dapat memahami aturan
kerja dalam organisasi tersebut.
7. Agar keberadaan BUMDes memperoleh dukungan dari banyak
pihak maka BUMDes harus membuat sistem Informasi
BUMDes, dimaksudkan BUMDes mampu untuk bersifat terbuka
dengan masyarakat umum yang berkaitan.
8. Penyediaan modal BUMDes.
9. Penyusunan rencana usaha, dapat dilakukan dalam 1 tahun
sampai dengan 3 tahun kedepan, Hal ini dilakukan supaya
pengelola mempunyai pedoman dalam menjalankan tugasnya
serta tujuan dari berdirinya BUMDes dapat ditargetkan dan
terarah.
10. Menyusun pembukuan. Pembukuan yang dimaksudkan ini
adalah pembukuan administrasi, pembukuan keuangan, dan
sistem administrasi. Dengan tersedianya pembukuan tersebut
maka pelaksanaan operasional BUMDes dapat diawasi dan
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
11. Membuat penetapan gaji dan upah kepada pengelola BUMDes
dengan sesuai. Artinya jumlah uang yang diberikan tergantung
pada keuntungan BUMDes yang telah dijalankan. Dengan
pemberian imbalan tersebut dapat meningkatkan semangat
dan kinerja pengelola BUMDes dalam menjalankan tugasnya.
F. Jenis Usaha BUMDes
Selama ini Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki
peranan yaitu suatu instansi usaha dengan dijadikan sebagai
usaha untuk mendorong produktivitas ekonomi masyarakat desa.
BUMDes memiliki hak penuh dalam menentukan pilihan untuk
menjadikan sebagai suatu usaha yang potensial yang memiliki
peluang pasar yang besar.
Jenis usaha yang dapat diajalankan BUMDes antara lain sebagai
berikut :
1. Usaha Sosial (Social Business) adalah usaha dengan sifat
layanan umum (serving) kepada masayarakat atas harapan
keuntungan finance. Tetapi pada praktiknya dalam usaha yang
bersifat pelayanan publik ini dari segi keuntungannya tidak
memberikan keuntungan yang besar. Contoh untuk usaha
tersebut yaitu berasal dari sumber daya lokal, seperti bahan
pangan, persediaan air minum dan listrik.
2. Usaha Sewa (Renting) atau sering disebut dengan penyewaan
barang. Usaha ini lebih tertuju pada pelayanan kebutuhan
masyarakat desa. Usaha ini memiliki tujuan untuk
memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan,
perlengkapan maupun peralatan. Usaha ini biasanya meliputi
penyewaan hajatan atau pesta, penyewaan alat bangunan,
penyewaan mesin dan lain sebagainyaa.
3. Usaha Dagang. Usaha ini dapat dijalankan BUMDes sebagai
salah satu cara dalam membantu untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang dikarenakan oleh berbagai faktor. Pada usaha
dagang ini masyarakat yang mempunyai produk bisa
dipasarkan oleh BUMDes dengan alasan BUMDes merupakan
Badan Usaha yang mempunyai jaringan yang luas. Tidak hanya
itu BUMDes dapat menyediakan produk yang sulit atau jauh
dijangkau jaraknya oleh masarakat desa dalam
memperolehnya.
4. Usaha Perantara (Brokering). BUMDes dapat menjadi perantara
anatara komoditas yang telah diciptakan oleh masyarakat desa,
contohnya saja yang bermata pencaharian sebagai petani dapat
menyalurkan hasil panennya kepada pasar yang jauh lebih
besar jangkauannya dengan demikian dapat mengurangi atau
memendekkan jalur pendistribusian sehingga dapat
meminimalisir biaya yang digunakan. Tidak hanya pada bidang
pertanian tetapi juga kerajinan, peternakan, perkebunan
sehingga masyarakat tidak akan terkendala pada
pemasarannya.
5. Usaha Bersama (Holding). Dalam usaha bersama BUMDes dapat
berperan sebagai atasan dari unit yang telah dijalankan oleh
masyarakat desa. Dengan contoh BUMDes berperan dapat
mengelola destinasi wisata suatu desa sesuai potensi yang ada.
6. Kontraktor (Contracting). Dalam usaha Kontraktor, BUMDes
dapat melaksanakan proyek yang sedang berjalan di desa
sebagai pemasok bahan dan material. Tentunya kaitannya ini
mendapat dukungan yang bersember dari Kebijakan
Pemerintah pada Tahun 2018 tentang pemerintah desa tidak
dibenarkan untuk mengundang kontraktor dari luar desa
untuk segala kegiatan atau kebutuhan yang ada di desa.
7. Keuangan (Banking). Dalam lemabaga keuangan, BUMDes dapat
membantu warga dalam memperoleh modal untuk menjadikan
masyarakat yang produktif. Sehingga dengan cara yang cepat
dan bunga yang rendah masyarakat desa sangat terbantu.
Dengan gampangnya pemerolehan modal maka BUMDes telah
berperan sebagai pendorong produktivitas usaha dari segi
permodalan.
Namun dalam pengambilan keputusan dalam menentukan usaha
yang akan dijalankan, BUMDes harus memperhatikan masyarakat
sekitar. Artinya dengan berdirinya BUMDes tidak menjadi
penyebab matinya potensi desa yang sudah dijalankan oleh
masyarakat. Tetapi dengan berdirinya BUMDes pada suatu desa
diharapkan mampu mensejahterakan masayarakt desa dan tetap
menjunjung tinggi solidaritas.
G. Sumber Pendanaan BUMDes
Berdirinya suatu BUMDes tidak luput dari sumber modal
yang akan di gunakan dalam kegiatan usahanya. Asal mula dana
BUMDes berawal dari alokasi dana desa, ada enam sumber
anggaran Desa, yaitu pendapatan asli Desa, Alokasi Dana Desa
(ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHPRD),
Bantuan Keuangan Pemerintah (pusat dan daerah), Hibah Pihak
Ketiga, dan Pendapatan lain-lain yang sah yang bersumber dari
APDB, sehingga dengan adanya ini diharapkan bisa berkontribusi
langsung pada PAD.6
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014, yang disebut dana desa
yaitu anggaran yang bersumber dari APBN dan dialokasi dananya
tiap tahun. Dana desa ini dipergunakan untuk desa dan dikirim
melalui APBD Kabupatenn atau kota setiap tahun. Sedangkan
alokasi dana desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negri No. 37
Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa,
sebesar 30% untuk belanja desa dan sisanya untuk pemberdayaan
masyarakat meliputi sarana prasarana masyarakat melalui
BUMDes.
Komentar
Posting Komentar