Peraturan & Undang-undang BUMDES

 Berikut ringkasan ketentuan undang‑undang / regulasi yang mengatur BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) — yang juga berlaku di Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga — beserta poin pentingnya:

---

Landasan Hukum Utama

1. Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

BUMDES disebut dalam Pasal 87 sampai Pasal 90 UU Desa sebagai badan usaha yang modalnya seluruhnya atau sebagian besar milik desa, untuk mengelola aset, jasa, usaha lainnya guna “sebesar‑besarnya kesejahteraan masyarakat desa”. 

Pendirian BUMDES harus melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). 

Pengelolaan BUMDES diharapkan dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan gotong‑royong. 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (seksinya mengatur pelaksanaan UU Desa)

Menjelaskan lebih teknis tentang pengelolaan BUMDES, struktur organisasi, pertanggungjawaban, dan modal. 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES (PP BUMDesa)

Merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja dan UU Desa (terutama pasal 117 dan 185 UU Cipta Kerja) yang mengatur lebih detail tentang status badan hukum, modal, unit usaha, kerja sama usaha, pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, dan pembinaan BUMDES. 

Di PP ini, BUMDES secara tegas disebut sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa untuk menjalankan usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, menyediakan jasa, dan usaha lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

4. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mengubah sebagian regulasi sebelumnya dan memberikan kerangka hukum baru bagi kelembagaan dan pelaksanaan usaha desa. UU Cipta Kerja menjadi salah satu landasan bagi PP 11/2021. 

---

Poin‑Poin Penting / Kewenangan & Kewajiban

Modal BUMDES berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan, penyertaan modal desa, atau penyertaan masyarakat desa. 

Struktur Organisasi: dalam peraturan pelaksana disebutkan bahwa pengurus BUMDES terdiri dari penasehat dan pelaksana operasional; kepala desa biasanya sebagai penasehat ex officio. 

Unit Usaha: BUMDES boleh menjalankan berbagai unit usaha, baik yang berkaitan jasa maupun ekonomi, sesuai potensi desa. 

Pengambilan Keputusan (Kebijakan Strategis): dilakukan melalui Musyawarah Desa / Musyawarah antar desa (jika BUMDES bersama) dengan asas mufakat. 

Pertanggungjawaban: Pengelolaan BUMDES harus transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Laporan keuangan dan audit menjadi penting. 

Pembagian Hasil Usaha: Jika ada laba, dapat dibagi kepada desa dan/atau masyarakat sesuai ketentuan dalam Perdes atau Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga. 

Pembinaan & Pengawasan: Pemerintah daerah dan kementerian berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan BUMDes agar tetap sesuai regulasi. 

Penyesuaian Hukum & Badan Hukum: Dengan PP 11/2021, posisi BUMDes menjadi lebih kuat sebagai badan hukum formal, sejajar dengan bentuk badan usaha lainnya. 

---

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Visi-Misi BUMDES BINA SEJAHTERA MARIBAYA

Pengertian BUMDES Dan Sumber Keuangan Bumdes