Peraturan & Undang-undang BUMDES
Berikut ringkasan ketentuan undang‑undang / regulasi yang mengatur BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) — yang juga berlaku di Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga — beserta poin pentingnya: --- Landasan Hukum Utama 1. Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa BUMDES disebut dalam Pasal 87 sampai Pasal 90 UU Desa sebagai badan usaha yang modalnya seluruhnya atau sebagian besar milik desa, untuk mengelola aset, jasa, usaha lainnya guna “sebesar‑besarnya kesejahteraan masyarakat desa”. Pendirian BUMDES harus melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Pengelolaan BUMDES diharapkan dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan gotong‑royong. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (seksinya mengatur pelaksanaan UU Desa) Menjelaskan lebih teknis tentang pengelolaan BUMDES, struktur organisasi, pertanggungjawaban, dan modal. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES (PP BUMDesa) Merupakan implem...